Selasa, 22 Maret 2022

Dua Pelaku Menanam ganja Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrwala.co.id
-  Satresnarkoba Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Karang Rejo Surabaya.

Dua orang tersangka yang diduga pemilik ganja berinisial MF (26) dan LK yang merupakan warga Rungkut Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, pada Selasa 22 Maret 2022, tersangka MF awalnya dihubungi melalui telepon oleh TP (DPO) untuk mengambil ganja kering di jalan Sidosermo Surabaya.

Adapun tanaman ganja tersebut ditanam dengan cara pot kecil diisi dengan tanah tanaman, dan biji ganja disemai ke dalam Pot tersebut, setiap hari disiram dan dalam waktu 2 (dua) minggu bibit ganja kecil sudah keluar dan untuk penyiraman tetap dilakukan setiap hari. 

"Tersangka LK menanam pohon ganja tersebut adalah apabila mau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tidak perlu membeli lagi namun tinggal ambil daun dan bijinya dikeringkan dan langsung konsumsi sendiri" Tegasnya.

Sementara itu LK mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut adalah dengan cara membeli kepada TP (dalam pencarian) seharga Rp 200 000,(dua ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dengan cara di ranjau di daerah Jalan Raya juanda sedati Sidoarjo.

"Sedangkan untuk biji yang ditanam adalah diambil dari ganja kering yang didapat dari TP (dalam pencarian) dan dipilih bijinya sendiri, lalu untuk cara menanamnya tersangka LK belajar melalui Browsing serta menonton Youtobe" Imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan satu poket plastik yang dalamnya terdapat narkotika Golongan | jenis daun ganja kering dengan berat bruto & 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram beserta Plastik pembungkusnya, Satu buah pot kecil 


W satu buah tanaman ganja dengan tinggi 2 78 cm, satu buah tanaman ganja dengan tinggi 25, 5 cm, satu buah tanaman ganja dengan tinggi 43 Cm dan satu pack kertas paper serta satu buah hp merk realme A6.

"Terhadap kedua tersangka bakal di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 38 tahun 2009 tentang narkotika Dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support