SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menjual beli barang haram jenis sabu sabu di dalam kamar Kost Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya Pada hari Selasa 15 Maret 2022, sekira 21.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial AR, laki laki, 36 tahun, Swasta (serabutan), pendidikan Terakhir STM tempat tinggal Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH , S,IK, MH menyampaikan ke awak media, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka AR, Pada Selasa, 15 Maret 2022, sekira 21.00 WIB di dalam kamar Kost Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saudara JD (BANDAR / DPO) dengan cara Mengambil Ranjauan sekira pertengahan bulan Pebruari 2022, sebanyak 1(satu) kg, selanjutnya atas perintah Saudara JD ( bandar / DPO)
"Sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi sabu tersebut menjadi kemasan 50(lima puluh) gram, 6(enam) bungkus dan 100(seratus) gram 7(tujuh) bungkus setelah itu Tersangka AR menyuruh Sdr.SL (DPO) untuk mengirim lagi sabu tersebut dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos Dupak Bangunrejo Surabaya.
Tersangka menjelaskan, bahwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu atas perintah Saudara JD ( DPO) dan mendapat upah sebesar Rp.10.000.000 Setiap (satu) kg, upah tersebut dibagi menjadi dua dengan sedarah SL (DPO),
"Tersangka AR mengaku sudah sekira (lima) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu,"katanya.
Maksud dan Tujuan Tersangka menjadi perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah.
Barang bukti yang diamankan, (satu) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga sabu dengan berat + 110,35 gram, plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga sabu dengan berat + 110,11 gram, (satu) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga sabu dengan berat + 110,07 gram.
Plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga sabu dengan berat +57,79 gram, (satu) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga sabu dengan berat +57,62 gram.
Plastic klip dilakban berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat + 57,50 gram, plastic klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat + 50,58 gram, plastic klip berisi Kristal putih yang diduga sabu dengan berat + 49,17 gram, satu timbangan elektrik, tiga pak plastic klip dua Skrop dari sedotan dan hp oppo warna biru, serta satu kresek hitam.
"Atas perbuatan pelaku tersebut di kenapa Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar