Rabu, 09 Maret 2022

Dugaan Kasus Suap Hakim PN Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satu panitera dan dua staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat, Rabu (9/3/2022).

Dikutip dari media Online Merah Putih. Dalam keterangan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat 

"Pemeriksaan dilakukan di Jatim, ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan ,Wonocolo Kota Surabaya," terang Fikri.

Adapun para saksi yang diperiksa, Selasa (8/3), Darmaji sebagai pengacara, Ahmad dari Swasta, Dodik Wahyono sebagai pengacara, Racmat Harjono Tengadi sebagai pengacara, R. Joko Purnomo sebagai Panitera PN Surabaya, dan Made Sri Manggalawati dari Swasta,"paparnya.

Sementara untuk hari ini Rabu (9/3/2022) KPK kembali pemeriksaan terhadap para saksi antaranya Merine Harie Saputri dari swasta, Asmari sebagai pengacara, Yusianto dari swasta, Rasja staf PN Surabaya, Pungki staf PN Surabaya dan Juarayu Setyarini sebagai Notaris.

Sebelumnya pada Rabu (2/3/2022) KPK juga memeriks beberapa hakim PN Surabaya antaranya, hakim Kusdarwanto, Gunawan Tri Budiono dan hakim Dju Johnson Mira Mangingi Wakil Ketua PN Surabaya.

Terpisah, Humas PN hakim Suparno saat dikonfirmasi melalui whatsapp masih belum merespon meskipun sudah dibaca.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah berkonspirasi dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Ketahui, Itong Isnaeni merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat PN Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

KPK juga menduga bahwa Hendro, diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support