LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Menanggapi pemberitaan di Media Sosial terkait Program Pendaftaran tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang molor selama 2 tahun. Pemerintah Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan mengklarifikasi dan memberi jawaban.
Perlu di ketahui, pembukaan pendaftaran PTSL Desa Paciran pada 2020 itu merupakan respon dari Pemerintah Desa Paciran menyikapi tingginya animo dan antusiasme masyarakat untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah murah.
Karena tahun sebelumnya 2019 ada dua Desa yang bersebelahan dengan Desa Paciran Yakni Desa Sendang Agung dan Desa Sumur Sumurgayam mendapatkan program PTSL.
Di akhir 2019 akhirnya Pemerintah Desa Paciran yang diwakili oleh Sekretaris Desa Paciran Wafaudin Zaki, S.Sos bersama Sekretaris Desa Sidokelar Erida dan Sekretaris Desa Sumurgayam Andra Anshori, menemui Darmawang untuk menanyakan syarat dan kriteria bagi desa untuk dapat diprioritaskan mendapat program PTSL.
Karena tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Desa Paciran juga selalu mengirimkan permohonan program PTSL ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lamongan namun tidak mendapatkan respon.
Atas pertanyaan tersebut Darmawang memberi penjelasan, bahwa salah satu kriteria utama agar desa dapat diprioritaskan mendapatkan program PTSL adalah kesiapan desa dalam hal kepanitiaan dan berkas/dokumen.
"Berdasar pada pernyataan itulah, Pemerintah Desa Paciran akhirnya membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Pantura untuk menampung, mengakomodir dan memperjuangkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah murah melalui program PTSL" Tegasnya.
Saat di awak media Beritacakrawala.co.id datang ke Balai Desa Paciran Selasa (8/03/2022) Sekretaris Desa Paciran, Wafaudin Zaki, S. Sos. Menjelaskan, pendaftaran program PTSL ini adalah cara kami menunjukkan kesiapan Desa kami untuk menerima dan melaksanakan kegiatan PTSL, sekaligus menampung dan memperjuangkan antusiasme warga untuk memiliki sertifikat dengan biaya murah.
"Kesalahan kami adalah mencantumkan 2021 pada selebaran pendaftaran itu, kami lakukan karena yakin dengan melakukan persiapan dan pendaftaran lebih awal, maka Desa Paciran akan diprioritaskan untuk mendapatkan PTSL 2021 karena permohonan pengajuan kami sudah disertai dengan rekap data pendaftar PTSL tersebut, artinya Desa Kami siap menjadi pelaksana PTSL. Tapi keputusan kan tetap ada di Kantor BPN Kabupaten,"katanya.
Masih keterangan Wafaudin Zaki, S. Sos. mengenai beredarnya tanda terima yang berlogo BPN, memang benar, tapi itu tanda bukti penerimaan berkas, bukan kwitansi pembayaran dan juga dari Panitia POKMAS.
“Terkait penempelan logo BPN di tanda terima berkas pendaftaran, tidak ada maksud menjual nama BPN disitu, karena tertulis jelas penerima dokumen adalah Panitia PTSL Desa Paciran,"imbuhnya.
"Lalu kenapa ditempel logo BPN disitu ya karena program PTSL ini kan programnya BPN, menjadi lucu kalau kami pasang logo Kementerian Kesehatan atau Kementerian Luar Negeri. Memang kesalahan kami adalah tidak koordinasi sebelumnya sebelum pemakaian logo tersebut, untuk kesalahan itu kami mohon maaf,"terangnya.
Selain mengklarifikasi progres perjalanan PTSL Paciran, Wafaudin Zaki, S.Sos. menyayangkan sikap dan pernyataan Darmawang melalui komentar di media sosial yang seolah langsung menyudutkan Panitia PTSL Desa Paciran tanpa klarifikasi terlebih dahulu ke pihak Panitia, dan hanya melihat dari pemberitaan di media sosial saja.
"Yang kami lakukan melalui panitia PTSL ini adalah sebuah inisiatif untuk menampung dan memperjuangkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat murah, sekaligus membantu mensukseskan program sertifikat masal, program dari Presiden Jokowi, semestinya yang disampaikan adalah apresiasi karena Pemerintah Desa Paciran memiliki inisiatif untuk melakukan proses pendaftaran sehingga diprioritaskan sebagai bentuk apresiasi,"katanya.
"Dan memberi pengertian ke masyarakat, karena jatah terbatas sehingga Desa Paciran belum bisa mendapatkan jatah PTSL, bukan malah menyudutkan seolah - olah ada indikasi penipuan atas nama BPN. Kalau begini caranya Desa - desa lain yang punya inisiatif serupa malah akan jadi takut,"ungkapnya.
Terkait berkas dan uang pendaftaran 100 ribu untuk biaya administrasi, saat ini Panitia PTSL Desa Paciran sudah mengembalikan 4 berkas pendaftar yang membatalkan dan mencabut berkasnya dengan berbagai alasan.
Dan uang pendaftarannya pun dikembalikan utuh. Jadi kalau ada masyarakat yang sudah mendaftar dan ingin membatalkan dipersilahkan menghubungi Panitia PTSL.
Kalau memang niatnya ingin jawaban dan solusi ya silahkan temui panitia, bukan nanya di facebook ke pihak yang tidak ada kaitannya dan tidak tahu proses PTSL Paciran itu bagaimana progresnya. Kami masih akan terus memproses dan memperjuangkan program PTSL untuk Desa Paciran.
Semoga dengan ramainya pemberitaan di medsos dengan beragam asumsinya itu, Desa Paciran bisa lebih mendapat perhatian dari BPN dan bisa segera terwujud PTSL di Desa Paciran”pungkasnya. (ROY/MKT/*)
0 comments:
Posting Komentar