SURABAYA, BeritaCakrwala.co.id - Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan jambret dijalan simo katrungan Surabaya Senin 21 Februari 2022 sekira 19.00 WIB.
Korban yakni Dartik, perempuan, 53 tahun, Swasta Alamat jalan Petemon 3 No 189 Surabaya.
Sedangkan pelaku pencurian inisial YTR, laki laki, 39 tahun, tidak bekerja, Alamat Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian bersama Kanit Reskrim Iptu Shokib menyampaikan Pada Selasa 05 Oktober 2021 sekira 05.05 Wib korban berangkat dari rumah Jalan Petemon 3 / 189 Surabaya.
"Pergi belanja ke Pasar Asem Surabaya dengan berjalan kaki namun ketika melawati Jalan Simo Katrungan Surabaya tiba tiba dompet yang semula dibawa di genggaman tangan sebelah kiri dan langsung ditarik secara paksa oleh Tersangka tersebut"tegasnya.
Setelah berhasil mengambil seketika itu langsung melarikan diri.
"Dengan kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada Senin 21 Februari 2022 sekira 19.00 wib berhasil menangkap YTR di Ds. Sawahan, kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,"imbuhnya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah CD yg berisi rekaman CCTV, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam tahun 2016, No Pol : L-5831-EO dan Satu buah helm warna hijau werk GP Helmet" Pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar