Selasa, 08 Maret 2022

Tiga Pelaku Penyalahgunakan Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan tiga pria yang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di jalan Raya Menganti kecamatan Wiyung Surabaya Pada Kamis 3 Februari 2022 sekira 15.30 Wib.

Tersangka NA laki laki 24 tahun tidak bekerja alamat Jalan Dupak Masigit Kecamatan Bubutan Surabaya dan AF laki laki 21 tahun pekerjaan serabutan Jalan Dupak Masigit Kecamatan Bubutan, DP laki laki 41 tahun pekerjaan swasta Jalan Karangan Kecamatan Wiyung Surabaya, Rabu (9/3/2022).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan,              benar telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis slSabu yang dilakukan oleh tersangka NA dan tersangka AF, pada Kamis 3 Februari 2022 sekira 15.30 Wib di Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Surabaya. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu poket plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 gram beserta plastiknya yang ada di dalam satu buah bungkus rokok merk chief ditemukan di dalam saku satu buah Celana panjang yang Tersangka AF  berboncengan bersepakat mengambil Ranjauan Narkotika jenis Sabu tersebut"tegasnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP dengan ditemukan barang bukti sebuah hp).

Dari hasil keterangan tersangka DP mengakui bahwa yang menaruh ranjauan Barang bukti berupa  satu poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 gram beserta plastiknya tersebut adalah dirinya sendiri dan masih ada lagi yang saat ini pengajaran inisial koko DPO oleh pihak kepolisian.

Maksud dan tujuan tersangka NA dan  AF mengambil ranjauan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah berupa uang antara Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Barang bukti yang diamankan, satu poket plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 gram beserta plastiknya, satu buah bungkus rokok merk chief, satu buah Celana panjang dan hp merk oppo buah ATM BCA satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih L 4550 MG.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.( LKI )

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support