Senin, 07 Maret 2022

Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu ditangkap Polsek Semampir Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id 
- Unit Reskrim Polsek Semampir mengamankan satu orang yang membawa barang haram jenis sabu sabu digapura Jalan Banyu Urip Kidul Gg 2 Surabaya, Sabtu 05 Maret 2022 sekira 19.30 WlB.

Tersangka yang diamankan Fajri bagus satria  Als Jarwo, laki laki, 21 tahun, Alamat tinggal jalan banyu Urip kidul GG III 19 RT 04 RW 11, Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dalam keterangannya Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan pada Sabtu  05 Maret 2022 sekira 16.00 WIB unit Reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Banyu Urip Kidul  sering dilewati  kurir penguna Narkoba yang baru pulang mengambil barang narkoba. 

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah diketahui ciri ciri pelaku Unit Reskrim melakukan pengintaian serta penyanggongan sekira 18.30 WIB setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, sekira pukul 19.30 WIB.

Dan langsung menghentikan pengendara sepeda motor Honda Vario Warna Hitam selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu sabu didalam saku jaket swaeter tersebut," Tegasnya.

Dari pengakuan Tersangka ia  sebagai kurir Narkoba jenis sabu karena ada pesanan barang tersebut dari seseorang yang bernama Aris ( DPO)

" Barang Narkotika jenis sabu mengambil  dirumah temannya  SATRIA ditempat kost di Jalan Banyu urip lor gg 11/46 Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp. 200.000, selanjutnya dijual lagi seharga Rp. 250.000," imbuhnya.

"Barang bukti yang diamankan, satu buah klip plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang dililitkan dengann tali pita warna kuning emas berat bruto 0,62 gram,  satu buah jaket Sweater abu abu dan uang tinai sebesar Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah),"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support