LAMONGAN, Beritacakrawala.co.id - Proses Penyegelan tanah yang dilakukan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Masirin dan Masriten oleh, Dra Jelis Lindriyati, SH,MH, Jum'at 25 Februari 2022.
Dikarenakan selama ini tanah tersebut telah di kuasai orang yang dahulunya hanya sekedar menyewa. Untuk itu dengan di lakukannya penyegelan bersama kuasa hukum dengan ahli warisnya, Sabtu(12/03/2022)
Kuasa hukum dari ahli waris Dra Jelis Lindriyati SH, MH mengatakan, Dari situlah, untuk menjaga agar jangan sampai ada kesalah fahaman yang mengakibatkan kemungkinan terjadi adu fisik. Sehingga menimbulkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, dan bisa menimbulkan permasalahan yang baru.
"Dengan demikian para ahli waris tetap menjaga selalu jangan sampai terjadi perusakan setelah adanya penyegelan tersebut,"jelasnya.
"Apa bila setelah penyegelan terjadi perusakan yang di lakukan oleh para tergugat maka,dari pihak kuasa hukum akan memproses dan melaporkan ke pihak yang berwajib,"tegasnya.
"Mengingat sesuai dengan hasil keputusan dari pengadilan Agama bahwasanya, tanah tersebut sah berdasarkan alas hak buku C, nomor 274 percil 50, D,ll adalah sah milik Masirin p.masriten,"tegasnya.
Tanah tersebut yang berlokasi di kampung Krapu desa labuhan kecamatan brondong kabupaten Lamongan Jawa timur.
Sampai saat ini belum ada peralihan alas hak sama sekali.
"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya. (MKT/SDK)
0 comments:
Posting Komentar