SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Kasus pembunuhan di Kedinding Lor Gang Flamboyan Surabaya berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (08/03/2022).
Satu tersangka yakni inisial R K, Laki- laki, 33 tahun, Surabaya dan korban inisial RAS, 20 tahun, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, sangat ironis dari kejadian ini yaitu korban adalah adik kandung sendiri. Yang awal mulanya tersangka tersinggung sering di ejek oleh korban, (Kamu Jangan Minta - minta Tetangga Sebelahmu Jangan Malu - maluin..red).
" Dan akhirnya tersangka merasa sering dihina kemudian tersangka pergi di dapur untuk mengambil pisau, seketika itu melihat korban di ruang tamu langsung menusukan pisau kepada korban (Adik Sendiri...red),"tegasnya.
Setelah kejadian tersebut pada, Selasa (01-03-2022), tersangka sempat melarikan diri di Kabupaten Lamongan dan akhirnya berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Sabtu (05-03-2022).
Barang bukti disita diantaranya, satu bilah pisau dapur dengan panjang 25 Cm, satu buah kaos warnahitam, satu buah celana jeans warna biru dongker.
" Tersangka bakal di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara" pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar