Sabtu, 05 Maret 2022

Tukang Parkir Pengedar Sabu, Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id 
- Satresnarkoba Polres Tanjung Perak mengamankan salah satu pria yang terdapat membawa barang haram jenis Sabu - sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Laban Gresik Selasa 01 Maret 2022 sekira 12.30 Wib, Minggu (6/03/2022).

Tersangka yang diamankan SMD laki laki 47 tahun Alamat Desa Laban Gresik pekerjaan tukang parkir. 

Kasat narkoba AKP Hendro utaryo.S.H.M.H. menyampaikan, bahwa pada Selasa 01 Maret 2022 sekira 11.30 Wib di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Lakarsantri Surabaya telah menangkap 2 dua orang tersangka yang berinisial FG dan GBS  Karena diduga telah menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu - sabu.

"Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka,"ucapnya.

Berdasarkan introgasi terhadap 2 dua orang tersebut diatas. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil tertangkap seorang tersangka yang berinisial SMD bahwa tersangka sebagai pengedar dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Narkotika. 

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian, satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,12 gram beserta plastik pembungkusnya, satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,08 gram, satu buah pipet kaca yang didalam terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat  ± 1,95 Gram, satu buah hp merk vivo warna biru dan satu buah jaket merk nevada warna biru.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat  1 Pasal 112 Ayat 1 UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support