SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan tiga pemuda yang membawa senjata tajam untuk dibuat tawuran di Jalan Ploso Bogen 2 Surabaya, Rabu 02 maret 2022, sekitar 01.00 Wib
Berhasil mengamankan tiga tersangka, DS 32 tahun laki laki tidak bekerja Alamat Jalan Ploso 3/11 Bogen gang 2 No 25, APR 25 tahun laki laki pekerjaan Swasta di Jalan Panjang Jiwo 5 F No 36 , NBR 28 tahun laki laki pekerjaan Swasta Alamat Jalan ploso timur' GG 1 B atau kapas Madya 2 No 11 Surabaya
Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh mengatakan, saat tim Anti Bandit Polsek Sukolilo melakukan patroli rutin dan melihat tiga pemuda yang tidak wajar, lalu menghampiri salah satu pemuda yang membawa celurit dan pisau, Kamis (03/03/2022).
Berhasil mengamankan tiga orang Pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan pisau yang disimpannya oleh para tersangka di balik baju dan di dalam tas ransel milik tersangka,
"Unit Opsnal mencurigai ketika tiga orang dengan mengendarai satu unit sepeda motor tersebut, sedang melintas di Jalan keputih Surabaya. Karena Anggota Opsnal merasa curiga di ikutilah tiga orang tersebut hingga melewati Jalan Nginden Intan Surabaya, belok kekiri menuju di Jalan Raya Wonorejo Surabaya, lalu berhenti di sebuah warung yang kondisi tutup,"terangnya.
Beberapa saat kemudian, ada seorang laki-laki yang mengejar tersangka tersebut, akhirnya anggota opsnal mengejar hingga berhasil diamankan di Jalan Ploso Bogen gang 2 Surabaya.
"Hingga berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian dilakukanlah penggeledahan masing masing pelaku. Alhasil ditemukanlah sebilah senjata jenis celurit, parang, pisau dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sukolilo Surabaya, guna proses sidik lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis celurit, senjata tajam jenis parang, serta senjata tajam jenis pisau
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar