SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang melakukan jambret hingga putus tas di Jalan Banyu Urip Surabaya pada, Sabtu (26/02/2022).
Tersangka berinisial MR 21 tahun, Alamat Jalan Tambak Asri Surabaya dan korban berinisial LY yang menjadi korban penjambretan hingga putus tasnya di kawasan Jalan Banyu Urip Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana bersama Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, setelah mendapatkan informasi anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, adanya kejadian curanmor dan jambret di wilayah Surabaya langsung bergerak cepat dan berhasil amankan satu pelaku.
Dengan modus pelaku, setelah menemukan sasaran pelaku langsung memepet korbannya dan menarik tas milik korban hingga putus selain melakukan aksi jambret pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor setelah pelaku berhasil mendapatkan motor hasil curian, lalu di jual kepada penadah dan uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kami melakukan pendalaman dan bahan keterangan, pada saat itu anggota melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan berhasil kami tangkap di Jalan Lasem Surabaya saat dilakukan penangkapan.
" Pelaku sempat melakukan perlawanan, karena membahayakan petugas lalu anggota melumpuhkan dengan tindakan tegas" tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu, satu sepeda motor suzuki satria warna hitam nopol S4363 EF.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar