SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap dua orang pria yang menjual beli narkotika jenis sabu sabu
Di dalam Rumah Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.19 Kecamatan Simokerto pada hari Sabtu 18 Februari 2022 pukul 01.00 wib Surabaya.
Tersangka, Hermanto, 41 tahun, laki laki, Swasta di Jalan kapasari pedukuhan Gg BEI- B no 19 kecamatan Simokerto Surabaya dan Eko sulistiono, di jalan kapasari pedukuhan Gg BEI-B no 7 kecamatan Simokerto Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Sidik S Hadi melalui Kanit Reskrim IPTU Ketut Redana menjelaskan, bahwa pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar 01.00 Wib, unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap dua orang pelaku tersebut diatas dalam perkara menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sabu. awal mulanya anggota opsnal mendapat informasi tentang perkara diatas, hingga anggota opsnal melakukan lidik.
" Setelah dilakukan penyelidikan dan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap Tersangka tersebut lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka lainnya"tegasnya.
Akhirnya anggota opsnal melanjutkan penggeledahan di TKP dan ditemukan Barang bukti, dimana BB tersebut telah diakui miliknya.
Barang bukti yang diamankan, 8 poket kantong plastik diduga sabu dengan berat kotor 9,25Gram, 2,35Gram, 0,24Gram, 0,23Gram, 0,22Gram, 0,24Gram, 0,23Gram 0,26Gram serta satu Buku Rekapan Penjualan, dua Handphone merk Oppo satu ATM BCA An. bahyuda dan seratus clip kosong satu mesin press merk NIKITA Uang Hasil Penjualan Rp.600.000, satu lembar bukti transfer BCA satu tempat kacamata penyimpanan sabu.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman," pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar