SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap penyeludupan satwa (Hewan) yang di lindungi Undang-undang republik Indonesia.
Satu tersangka Alex Syahrudin (33) warga Liang Anggang RT. 03 RW. 02, Tanah Laut Kalimantan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya serta AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum'at (4/3/2022).
Dalam pengungkapan satwa yang dilindungi Undang-undang ini menyampaikan, kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman satwa (Hewan) melalui truck dari Banjarmasin (Kalsel) menuju Surabaya.
"Setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut. melanjutkan Tim Gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka Alex Syahrudin selaku sopir truck fuso yang turun dari kapal Dharma Rucitra" Tegasnya.
Mengamankan satwa yang dilindungi yakni ekor bayi Bekantan jenis laki-laki kondisi mati, empat ekor bayi kucing hutan dan burung elang dan satu unit truck fuso Nopol. S 9026 ND warna hijau.
Kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Drh. Cicik Sri Sukarsih, M.H.,menambahkan, kami melakukan pengagalan di dalam penyeludupan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang dari berbagai daerah selain dari Banjarmasin sudah tujuh kali.
"Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,"jelasnya.
"Dengan Pasal 88 Undang-undang nomer 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 M," Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar