Rabu, 27 April 2022

Pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Unit Resmob Satrekrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap salah satu perempuan yang melakukan penipuan dan penggelapan di Jalan Barata jaya  II no 17 Gubeng Surabaya pada Senin 25 April 2022 sekitar 24.00 WIB. 

Korban yang diketahui APN, 22 Tahun, Jalan Menur Kecamatan Sukolilo dan PMA, 31 Tahun, Lebo Agung Kecamatan Tambaksari Surabaya 

Sedangkan pelaku yang diketahui UF, 22 tahun, perempuan Alamat Dusun Donggi Desa Randu Kedungadem Bojonegoro Tahun 2017 Perkara Penipuan di Polrestabes Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Hafissulah Mokoginta S.Tr.K dan Ipda Yoga Prihandono S.Tr.K beserta Team telah berhasil melakukan penangkapan. Pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 24.00 Wib, anggota Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku dan sesuai dengan alat bukti yang dkumpulkan oleh penyidik. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Barata jaya II no 17 Gubeng Surabaya

"Pelaku menyewa mobil Wuling Cortez warna hitam dengan plat nomor N 1712 EQ dan Innova Reborn dengan plat nomor L 1762 JK,"tegasnya.

Setelah unit sudah berada pada tangan pelaku, pelaku langsung menggadaikan barang kepada orang dan menggunakan hasil uang gadai tersebut untuk kebutuhan sehari - hari dan selanjutnya pelaku dibawa ke unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Innova Reborn Nopol L 1762 JK dan bukti perjanjian kontrak Hp Vivo warna ungu, tas, dan pakaian,"terangnya.

"Penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support