Jumat, 29 April 2022

Polsek Tambak Sari, Berhasil Ungkap Peredaran Upal


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Menjelang hari raya idul fitri, Unit Reskrim Polsek Tambaksari, berhasil ungkap peredaran Uang Palsu (Upal...Red) yang menyerupai spesimen uang pecahan Rp,50 ribu yang akan diedarkan di Kota Surabaya.

Seorang pengedar berinisial SJT (27) dan 100 lembar uang palsu pecahan berhasil diamankan Polisi. Pemuda asal Dampit, Malang itu ditangkap polisi di Terminal Osowilangun Surabaya, Senin (26/4/2022) kemarin.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar uang palsu di Terminal Tambak Osowilangun Surabaya.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi dan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat ada orang sesuai ciri - ciri yang dimaksud.

Selanjutnya, kita hentikan, saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) uang palsu pecahan 50 .000 rupiah sebanyak 100 lembar,”ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M. Akhyar Jum’at (29/04/2022).

Saat diinterogasi, tersangka mangaku mendapatkan upal tersebut dengan cara membeli secara online di Media Sosial (Medsos..red) kepada seseorang benama Viola. Upal tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Bandung Jawa Barat.

Kepada petugas tersangka mengaku sudah bertransaksi sebanyak 3 kali dengan total sebesar 18.000.000 Juta rupiah selama kurun waktu setengah bulan terakhir.

Untuk pembelian, pelaku menggunakan system 1 banding 3. Uang pecahan 50.000 rupiah itu oleh tersangka dijual kembali kepada orang lain melalui medsos 1 banding 2 dan sudah mendapat keuntungan,”sebut Akhyar.

Sementara, barang bukti (BB) yang yang berhasil disita polisi yakni uang pecahan 50.000 rupiah sebanyak 100 lembar, 1buah handphone merk Vivo da 1 buah tas cangklong merk Adidas warna merah hitam.

"Kini tersangka telah mendekam diruang tahanan dan akan dijerat pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang jo pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support