SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria yang menjual beli barang haram jenis sabu-sabu di dalam rumah di jalan Manukan subur Surabaya pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib
Yang diamankan inisial OA 20 tahun laki laki Pekerjaan Swasta (tukang parkir) Alamat Jalan Manukan Subur Surabaya
AKP. Hendro Utaryo,Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membenarkan tentang adanya penangkapan seorang Juru Parkir yang Menyambi menjual barang haram tersebut.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Manukan Subur Surabaya telah menangkap 1(satu ) orang tersangka yang bernama OA Karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.
Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama NOVA (DPO) di Daerah Jl.Manukan Surabaya dengan cara membeli dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.
Selanjutnya OA beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
barang bukti yang disita polisi satu buah BOOXS yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 2,00 gram
dan sabu dengan berat bruto ± 1,02 gram
dan juga didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 2,00 Gram
satu Timbangan Elektrik Merk CAMRY Warna Silver satu Plastik Kecil dua Buah Kertas Paper,
dan Buah Serok Sabu satu buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat lima Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,03 gram satu Botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik satu Buah Pipet kaca HP OPPO Warna Hitan dengan SIM Card
telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar