Rabu, 29 Juni 2022

Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Pasar Kembangan Surabaya, Berhasil Ditangkap Polisi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Pelaku pembunuh wanita di Hotel di daerah Jalan Pasar Kembang Surabaya berhasil di ringkus Polisi, pada hari Kamis ( 16/06/2022).

Pelaku (Risidivis) yang diketahui bernama Priyo Eko Purnomo (41), warga Nganjuk Adapun korban diketahui inisial SF, 53 tahun, Perempuan, mengurus rumah tangga, alamat Tanjung Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan menerangkan bahwa berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di suatu terminal, yang kemudian dengan segala cara melakukan komunikasi sehingga meraih simpati korban, waktu jumpa pers, Selasa (28/06/2022) sekitar jam 14.00 WIb. 2022 

"Kemudian keduanya lantas menginap di hotel, sewaktu korban sedang mandi pelaku PEP menghampiri dan langsung menyekap mulutnya dengan menggunakan tangan,"terangnya.

Setelah dua jam kemudian, si pelaku ini keluar dari kamar sendirian,"tegasnya.

Waktu Cek out dari kamar hotel,  pengunjung tidak keluar dari kamar nya,"tambahnya.

"Dari situlah karyawan hotel mencoba mengetuk pintu namun tidak ada respon, dengan seketika itu membuka pintu menggunakan kunci duplikat atau serep,"urainya.

Naas perempuan (korban...red) sudah tidak bernyawa di kamar mandi dengan posisi telanjang bulat tertelungkup ke bak mandi dan kepala masuk ke dalam yang penuh air.

Dengan melihat kejadian itu, karyawan hotel tersebut langsung melaporkan ke Polsek Sawahan. 

Modus pembunuhan tersebut, diketahui bahwasannya berdasarkan dari penuturan pelaku, saat berkenalan korban menceritakan memiliki uang puluhan juta rupiah.

Dari identitas yang ditinggalkan di resepsionis dan rekaman CCTV serta keterangan saksi - saksi bahwa perempuan yang ditemukan meninggal dunia dikamar No. 42.

Barang bukti yang diamankan ke Polisi, satu buah jaket switer warna merk BROTHERDO, celana jeans panjang, warna hitam satu dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp.100.000,  Satu unit handphone merk oppo warna hitam.

Tas selempang warna hitam, tas belanja hijau satu pasang sandal warna coklat, baju gamis merah.

Satu buah kerudung  hijau, satu  KTP,  satu buah flasdisk berisi rekaman CCTV dan kunci kamar hotel.

Tersangka bakal di jerat pasal 338 subsider 340 KUHP Ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, tentang pembunuhan berencana,"pungkasnya.(LKI )

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support