Senin, 27 Juni 2022

Udah Berumur Masih Saja Berjualan Narkotika jenis sabu Berhasil Tertangkap Polisi Di Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap salah satu pira yang diduga melakukan jual beli Narkotika Jenis sabu sabu Di kost jalan Banyu Urip wetan Sawahan Surabaya, Kamis 2 Juni 2022, kurang lebih 23.30 WIB.

Pelaku yang diketahui inisial HT, laki laki, 52 Tahun, Swasta, Alamat sesuai KTP Jalan Girilaya Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ada satu orang pria dicuriga melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, pada Kamis 2 Juni 2022 kurang lebih pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya melakukan penyidikan di jalan Banyu Urip Wetan Tengah Sawahan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HT kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor total yaitu + 4,02 gram beserta bungkusnya, di kantong baju tersangka.

Kemudian tersangka HT mengaku bahwa mendapatkan Narkoba jenis sabu  dengan berat kotor total yaitu + 4,02 gram dari orang yang panggilnya Sadar. DG ( DPO )" Terangnya.

"Selesai itu HT mengaku membeli ke Sadar. sudah tiga kali membeli narkoba jenis sabu tersebut pada Rabu 01 juni 2022 sekitar pukul 20.30 wib dan membeli di pinggir jalan arah Juanda Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat ± 2,5 gram dengan harga Rp 2.800.000,

"Adapun barang haram itu sudah menjual tersebut 12 (dua belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 4,02 gram tersebut dengan harga Rp.150.000,dan Rp.300.000, perpoketnya dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, namun sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,"imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan polisi, Dua belas poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,30 gram, ± 0,31 gram, ± 0,31 gram, ± 0,32 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,36 gram, ± 0,37 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, dan ± 0,60 gram beserta bungkusnya,dengan berat kotor total yaitu + 4,02 gram beserta bungkusnya, timbangan elektrik warna hitam dan  sita hp Polytron.


"Atas perbuatan pelaku tersebut dengan melakukan penjual beli barang haram dikenakan dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support