SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan SPBU di Jalan Tidar- Surabaya pada Senin 27 Juni 2022 sekira 20.40 Wib.
Dua pelaku yang diketahui inisial AP, laki laki, 36 Tahun, tidak bekerja dan MR, laki laki 18 Tahun, tidak bekerja ke duanya tinggal di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar 123 Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan ke awak media sekitar pukul 22.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli Kamtibmas mendapat informasi tentang adanya transaksi sabu dan atas dasar informasi tersebut ternyata benar.
"Kemudian, langsung dilakukan penangkapan terhadap AP Dkk, M R dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba,"tegasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian di tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Barang Bukti yang diamankan, (satu) poket atau bungkus plastik kecil (klip) yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21gram, klip plastik kosong, satu bungkus wadah tissue Cleo dan satu Hp Oppo warna putih.
Berhasil mengungkap menyalahgunakan Narkotika jenis sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar