SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunakan narkotika jenis sabu didalam kamar kos Jalan Raya Bangkingan Surabaya, Selasa 21 Juni 2022 sekira 12.30 Wib.
Pelaku yang diketahui inisial, IMI, laki laki, 21 Tahun Pekerjaan Swasta (Penjual Air Mineral), Warga Jalan Kupang Gunung Surabaya atau Kos di Jalan Raya Bangkingan Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, adanya salah satu orang yang dicurigai diduga, melakukan jual beli narkoba dan pada saat anggota melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran gelap Narkotika di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jalan Raya Bangkingan Surabaya.
"Selanjutnya informasi ditindak lanjuti, setelah itu benar adanya pelaku tersebut kemudian langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku inisial IMI itu dan juga ditemukan barang buktinya"tegasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi, (satu) 1 buah kotak hp oppo warna putih berisi narkotika, plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,27 gram beserta plastiknya dan hp Asus warna hitam.
Polisi telah menangkap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar