SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit V Cyber (Ditreskrimsus) Polda Jatim ungkap kasus membuat dan menyebarkan website palsu mengatas namakan perusahaan Paypal. Ditangkap 7 tersangka, dan 3 masih DPO, Rabu (9/11/2022).
Menggelar Press Release di gedung baru Humas Polda Jatim, dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto, Dirreskrimsus Kombes Pol Farman dan jajaran.
Dihadapan awak Media BeritaCakrawala Dirreskrimsus Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa para pelaku memalsukan websitenya Paypal sudah ada sendiri. Para pelaku membuat website yang palsu menyerupai website asli dari Paypal.
Dibuat dalam bentuk URL, disebarkan ke masing-masing korban. Para pelaku sudah mempunyai data terlebih dahulu kewarganegaan luar, itulah yang mereka sebar. Dan masuknya langsung ke email.
"Alhasil salah satunya kewarganegaraan Indonesia, modus ada masuk email dibuka sempat mengisi setelah itu diblokir sama orang Indonesia. Sehingga tidak terjadi transaksi,"tegasnya.
Adapun bagi kewarganegaraan luar berhati-hati mereka mengisi from itu, kemudian diupload kembali berarti datanya sudah diambil.
Dari data itulah langsung di forhag, dijual di dumpweb, pembeli-pembeli terkait data pribadi, Narkoba, senpi. Mereka membeli disitu kemudian dibayar akun Krypto atau Bitcoin baru dicairkan ke rekening dari pelaku ini.
Itupun selama tahun 2018-tahun 2022 mendapatkan income 5Milyar, itu menurut pengakuan para pelaku.
"Para tersangka dan peran, KEP (pemimpin kelompok Umbrella Corp), PRS (anggota Umbrella Corp), RKY( anggota Umbrella Corp), TMS( anggota Umbrella Corp), BY (anggota Umbrella Corp/DPO), HGK (anggota Umbrella Corp/DPO), dan FR (anggota Umbrella Corp/DPO),"imbuhnya.
Barang bukti, 1 unit Laptop merk asus ROG warna hitam model G532, 1 unit LCD monitor merk samsung warna hitam, 1 unit handphone 11 promax warna gray, 1 buah buku rekening BCA, 1 unit mobil pajero warna hitam, 1 unit mobil merk honda HRV, 1 buah buku sertifikat hak milik tanah, 1 akun indodax atas nama KEP, Print out history transaksi (rekening koran) Bank BCA.
1 kartu debit Bank BTPN, print out history transaksi (rekening koran Bank BTPN, uang tunai Rp. 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan 1(satu) bendel cetak history transaksi rekening Bank BCA (periode September 2022 s.d. Oktober 2022.
"Para tersangka bakal dijerat Pasal 35 Jo, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2) Jo, Pasal 48 Ayat (2), dan Pasal 30 Ayat (2) Jo, Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Rl No. 19 Tahun 2016( tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo, Pasal 55 Ayat (1) KUHP,"pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar