SURABAYA, BeritaCakrawla.co.id - Tim Sredex Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus satu pelaku curanmor mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Pelaku tersebut diketahui berinisial, F (19) Warga Papar Kediri, pelaku bekerja sebagai tukang parkir dan hasilnya diberikan untuk menafkahi orang tuanya serta sisa hasil pencurian dipakai untuk foya-foya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan SH, mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari laporan korban ke Polsek Asemrowo Hari Senin, 22 Agustus 2022, 04.30 wib di Tambak Langon telah terjadi tindak pidana pencurian dan mengalami kerugian sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Berdasarkan informasi yang ada dan CCTV diketahui diduga pelaku pencurian (F) berada di jembatan merah pada Rabu 02 November 2022 sekira 19.30 wib.
"Tersangka F berhasil ditangkap dan mengakui perbuatan bejatnya bersama temannya yang kini masih DPO diketahui berinisial MS,"tegasnya.
Selanjutnya tersangka mengaku melakukan pencurian sebanyak 6 kali di dua wilayah hukum Asemrowo, dan empat diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 lembar stnk motor honda beat nopol L 6623 TV beserta kunci kontaknya, 1 lembar stnk honda L 6780 beserta kunci kontaknya dan satu buah tasbih hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, tentang curanmor,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar