Selasa, 08 November 2022

Polda Jatim Ungkap Kasus 2 Pemeran Video Porno Kebaya Merah


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Subdit V Cyber Crime (Ditreskrimsus) polda jatim akhirnya meringkus dua pelaku pemeran video porno wanita kebaya merah Selasa (8/11/2022).

Menggelar Press Release di gedung humas baru dihadiri Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, didampingi Kasubdit Penmas AKBP M. Sinwan, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, dan jajaran.

Dihadapan awak media Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, keduanya telah ditangkap di wilayah Kota Surabaya pada hari Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.

Dan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS (24) berkerja sebagai free land desain event organizer (EO)"Tegasnya.

Adapun terduga pemeran perempuan berkebaya merah berinisial AH (24) warga Malang berprofesi sebagai model.

Alhasil Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yakni disebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya.

Modus yang dilakukan olah kedua pelaku yakni membuat adegan tersebut karena ada pesanan konten video dengan tema Receptionis Hotel dari sebuah akun Twitter dengan harga Rp 750.000.

Setelah dibayar, kedua tersangka langsung memesan kamar Hotel nomor 1710 dijalan Sumatera daerah Gubeng Surabaya.

Mereka membuat video sesuai pesanan yakni tersangka AH menggunakan kebaya merah seolah – olah sebagai karyawan Hotel.

Bahkan, bergantian posisi untuk melakukan adegan dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau tripod.

Hasil rekaman video itu  lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

“Keduanya melakukan rekaman video asusila untuk mendapatkan keuntungan. Hasil dari penjualan konten itu untuk keperluan mereka sehari – hari,"imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menambahkan, keduanya mengaku membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Bahkan video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 sekitar pukul 22:00 Wib lalu.

 Itupun video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran yang saat ini sudah kita amankan.

"Para pelaku bakal, dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi" Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support