SURABAYA, BeritaCakrawla.co.id - Sigap dan cepat unit Reskrim Polsek Tambaksari mengamankan pelaku curanmor yang dilakukan pelaku sebanyak 13 TKP di wilayah Jawa Timur.
Kapolsek Tambaksari Kompol. Ari Bayu Aji melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi menerangkan pada Selasa 08 Nopember 2022, sekira 03.00 Wib, Di Jalan kedung Cowek Surabaya.
Saat itu anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi. SH melakukan Penggal Jalan Patroli di seputaran TKP melihat 2 orang mendorong sepeda motor yang tidak menggunakan Plat Nomor, dari gelagat mencurigakan tersebut, anggota memberhentikannya dan karena ketakutan akan terbongkar aksinya pelaku melarikan diri.
"Sigap anggota melakukan pengajaran dan tertangkap 1 orang pelaku yang berinisial SL. 28 tahun, Swasta, Tt. Banjar Tallah Camplong sampang, yang saat kejadian sempat meloncat ke dalam sungai kedung cowak untuk menyelamatkan diri namun petugas telah memperingati untuk tidak melarikan diri disertai tembakan peringatan, kemudian masih tidak dihiraukan, maka diberikan tindakan tegas terukur, untuk 1 pelaku berhasil meloloskan diri sat kejadian (DPO),"tegasnya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka yaitu masing-masing inisial SL bersama dengan temannya Inisiat RD (DPO) berperan masuk terlebih dulu kedalam rumah merusak gembok pagar dan mengambil sepeda motor kemudian inisial SML (DPO) berperan sebagai mengamati situasi sekitar serta membantu mengeluarkan sepeda motor has curian di TKP Jalan Klampis Anom 9 Surabaya
Selanjutnya para tersangka membawa kabur kendaraan korban yang saat tertidur. Tersangka mengaku telah melakukan 13 (tiga belas) TKP pencurian. Dengan modus yang sama. inisial SL, 28 Th, Swasta, Tt. Banjar Talelah, Camplong, sampang" Imbuhnya.
Barang bukti satu buah sepeda motor Honda scopy warna putih hitam Nopol N 6558 PA, dan kunci sok ukuran 8, 1 dan buah kikir, dua buah kunci motor, (empat) buah mata kunci leter T, satu kunci leter T. dan kunci leter L, satu buah rumah kunci pagar rumah. dan satu Pisau penghabisan.
Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan jika menurut pengertian Pasal 363 KUHP berarti dalam segi pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor, menggunakan kunci palsu, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara tentang pencurian,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar