Rabu, 09 November 2022

Sidang Pencurian Hand phone Dilanjut Minggu Depan, Dengan Agenda Pembacaan Vonis Terdakwa


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Terkait kasus pencurian hand phone yang terjadi di daerah Jalan Lebak Agung III/ 84 Surabaya, di wilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya, Jum'at  (19/8/2022) 

Tersangka Bandung Sugara, telah melakukan pencurian didalam rumah korban Achmad Sa'faat tetangga sendiri, di Jalan Lebak Agung III/84, sekira pukul 04.30 Wib dini hari. Saat korban tertidur lelap. 

Selang beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan, oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Dengan kejadian tersebut, tersangka Bandung Sugara disidangkan pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 14.00 siang hari ini. Menghadirkan saksi atau korban Achmad Sa'faat. Sidang dilakukan diruang Tirta 1 pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi SH. Dan sidang ditunda pada Senin 14/11/2022 dengan agenda putusan vonis terdakwa,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support