TULUNGAGUNG, Beritacakrawala.co.id - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan juga berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelakunya.
Ada dua pelaku yang ditangkap ini merupakan 6 orang pelaku dari kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor, Kamis, 10/11/2022.
Menggelar Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, dihadiri Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SlK, MH, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, dan jajaran.
Dihadapan awak media Kapolres AKBP Eko Hartanto, SIK, MH mengatakan, bahwa menjalankan perannya ini para pelaku tersebut berbagi peran secara bergiliran dengan jumlah pelaku 4 sampai 5 orang dalam melakukan aksinya.
"Itupun mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper unit motor hasil curian dan langsung pelaku bawa ke Madura. Adapun para pelaku menggunakan kunci T atau mendorong dibawa kabur,"tegasnya.
Bahkan si pelaku tak segan akan melawan sekaligus menodongkan senjata api jika aksinya diketahui korban. Alhasil si pelaku berhasil diringkus hari Jumat 23 September lalu jam 17.30 WIB, unit Resmob Macan menangkap MS salah satu pelaku Curanmor di jalan Pattimura.
Bahkan saat ditangkap si pelaku MS, sempat membawa barang bukti itu hasil pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman si pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan petugas, kemudian Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Karangrejo. Dengan di Back Up Unit Resmob Polres Bangkalan bergerak melakukan penggerebekan dirumah masing-masing, itupun 2 pelaku lainnya yang menguasai senjata api dan si pelaku menjual hasil curian di wilayah Tanjung Bumi Bangkalan.
Namun keduanya tidak berada dirumah, dan petugas tidak menemukan barang buktinya. Setelah melakukan penelusuran lagi petugas menangkap 1 pelaku lainnya SB serta barang bukti yang pada saat itu berada ditempat kos wilayah pantai Bancaran Bangkalan.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, kami terpaksa ke si pelaku SB dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat penangkan melakukan perlawanan.
"Para si pelaku yang di tangkap, dua orang MR(27), pria asal desa larangan Timur, dan SB(26) pria asal desa Dumajah, kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura. Sedangkan 4(empat) pelaku lainnya MR, MS, RD, dan DR masih dalam pengejaran atau (DPO)" ujarnya.
Barang bukti, 1 buah kunci T,3 buah mata kunci,1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam, dan Honda Vario 125, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.
"Para tersangka bakal dijerat 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan Sajam Celurit, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara"pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar