Kamis, 09 Februari 2023

Dana CSR Warga Kedung Baruk Jadi Ricuh


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-  Pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai 350.000.000,- dari proyek pembangunan PT. Mega Depo Nusantara Surabaya, yang diperuntukkan untuk warga kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya menjadi ricuh.

Perlu diketahui, ketika puluhan warga dari RW3 dan RW4 Kedung Baruk mendatangi kantor Kelurahan Kedung Baruk Surabaya, pada, Rabu (08/02/2023), sekitar 16:00 WIB sore hari.

Kedatangan puluhan warga guna mencari solusi dengan duduk bersama, ditemui langsung oleh Camat Rungkut, Lurah Kedung Baruk, Kapolsek Rungkut, Kanit Reskrim, Bhabinkantibmas, Babinsa dan di hadiri juga dari pegawai Kelurahan Kedung Baruk kecamatan Rungkut kota Surabaya.

Dalam forum tersebut membahas duduk permasalahan yang lagi mencuat terkait dana makam senilai 50 juta dari hasil pencairan dana CSR dari proyek pembangunan PT. Mega Depo Nusantara Surabaya yang tidak transparan sehingga memancing kecurigaan dari para warga Kedung Baruk Surabaya.

Seperti apa yang dikatakan Ketua RW 3 Sukir Kelurahan Kedung Baruk mengatakan, kami bersama pengurus makam, dari pengurus kampung maupun tokoh masyarakat, jika dana makam tersebut senilai 50 juta rupiah.

"Sudah di sepakati untuk pengajuan nya sebelum deal nya pencairan dana CSR dari PT.Mega Depo Nusantara"tegasnya.

Penegasan Sukir juga dikuatkan dengan pertanyaan dari pengurus Slamet Riyadi bahwa dana makam senilai 50 juta rupiah itu cuman omongan angin lalu.

"Menurut sepengetahuan saya dari hasil forum duduk bersama ini, bahwa Slamet Riyadi hanya menerima uang sebesar 5 juta, dari pemberi dana hanya mengasih untuk kas makam, waktu di tanya dari pengurus makam, pemberi dana tersebut menyampaikan bukan dana dari CSR,"imbuhnya.

Dari salah satu warga juga menanyakan terkait apa itu CSR ?

Apakah CSR ini adalah sumbangan dari perusahaan?

"Apakah CSR ini bentuk dari suatu kewajiban dari sebuah Perusahaan,coba kita buka UU dan kita juga belajar bareng,"tutur salah satu warga sekitar.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana biaya yang diperlukan untuk itu dianggarkan dan diperhitungkan.

"Berarti ini sudah jelas, bahwasanya permasalahan ini bukan berupa sumbangan melainkan sebuah kewajiban dari sebuah Perusahaan,"sambung warga

Sementara itu, Camat Rungkut Habib menyampaikan ditengah permasalahan warga Kedung Baruk terkait pencairan dana CSR yang tidak transparan, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali pada Selasa (14/2/2023)

"Kami berharap agar permasalahan ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"katanya.

Hasil resume dari forum tersebut di bacakan oleh Lurah Kedung Baruk diantaranya,

1. RW 3 dan RW 4 akan duduk bareng mengenai Makam Kedung Baruk pada tanggal 14 Februari 2023 di Aula Kelurahan Kedung Baruk.

2. Laporan pertanggung jawaban pendistribusian dana akan di share kan kepada warga RT 2 dan RW 4 Kedung Baruk pada tanggal 14 Februari 2023 di Aula Kelurahan Kedung Baruk.


"Salinan atau Copy bisa di kasikan ke pihak makam maupun musholla,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support