Kamis, 09 Februari 2023

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Hoax


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Dimana itu polisi tanpa kesulitan amankan ke empat orang yang diduga penyebar berita Hoax atau kabar bohong atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Menggelar Press Release diGedung humas baru dihadiri Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, Kasubdit I kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Taufiqurrohman beserta jajaran.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, bahwa ini terkait kasus Pertanahan HGU (Hak Guna Usaha) atas Hak PT Bumi Sari yang berawal dari Tahun 2018 hingga saat ini masih terus bergejolak.

“Adapun itu berdasarkan permasalahan kepercayaan dari masyarakat terhadap Tersangka, yaitu adanya Kepemilikan Tanah yang dibuat oleh Tersangka, yang membuat berita bohong dengan Kepemilikan Tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari Sri Baginda Ratu pada Tahun 1929,” ujar pada Rabu (8/2/2023).

Bahkan, sampai sekarang Akta itu dibilang Legal juga tidak, karena tidak bisa menunjukkan Bukti Aslinya.

 Itupun Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses Legalitas Surat tersebut.

Sehingga dalam kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan, antara karyawan dengan masyarakat, meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah Aman dan Kondusif.

Dan dari akibat yang ditimbulkan dari berita HOAX tersebut, yaitu adanya unjuk rasa dari warga Desa Pakel, kedua bentrokan antar warga Desa dan Karyawan yang sampai menimbulkan Korban.

Alhasil sampai dari masyarakat Desa Pakel yang juga telah melakukan Penanaman di wilayah Perkebunan.

“Dengan adanya hal tersebut ada Tanaman – tanaman keras yang dipotong sekitar tiga ribu Batang, seluas 400 Hektare dilakukan Penebangan, ini sangat membahayakan bagi Alam. Contohnya dibawah Bukit ada Penebangan Pohon Keras dan ditanam Pohon Pisang, yang akan menyebabkan Erupsi Banjir dan Bencana Alam,”tegasnya

Dimana itu dari peristiwa terakhir yakni terjadi bentrokan antara warga Desa Pakel dengan aparat Kepolisian, yang terjadi pada Tahun 2021. Sehingga hal ini menimbulkan Konflik Horizontal maupun Vertikal, yang tentu berawal dari informasi ataupun hasutan dari Tersangka.

“Dalam hal ini harus kita antisipasi, jadi dengan adanya Penangkapan ini bisa menimbulkan Solusi yang baik, bagi Perkebunan dan masyarakat sendiri,”imbuh

Dari data didapat Kapolresta Banyuwangi yang menjadi Konflik tersebut ada 4 HGU, dengan Nomor: 295, 296, 297 dan 298.

Adapun yang dilakukakan motif tersangka ini menguasai Tanah berada di HGU Nomor: 295 yang ada sekitar 400 Hektare.

Tak luput juga, Kasubdit I kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Taufiqurrohman, menambahkan, bahwa dalam Kasus ini sudah digelar 11 Januari 2023, dan dinaikan Statusnya dari Saksi menjadi Tersangka terhadap empat orang yang berinisial A, M, S, U.

“ltupun dari ke empat Tersangka ini kami tetapkan mulai 11 Januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada Tersangka A, kemudian kami lakukan Penahanan,” tegasnya.

Lagi pula untuk tiga tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan dua kali, namun tidak hadir.

Bahkan sampai kami lakukan Penangkapan bekerjasama dengan penyidik Polresta Banyuwangi.

"Dimana penahanan para Tersangka, dilakukan pada hari Sabtu (4/2/2023) kemarin. Selanjutnya kami tetapkan Tersangka dan mereka langsung dilakukan Penahanan di Rutan Polda Jawa Timur,"imbuhnya.

Adapun dari mereka ke empat Tersangka tersebut, mempunyai peran masing masing, Tersangka A, itu mendapatkan Surat Kuasa dari Tersangka S untuk menguruskan HGU 295, yang menurut dari Tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik Ahli Waris Tersangka S.

Meskipun itu minta tolong kepada Tersangka A, namun Tersangka A belum memiliki Legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut, langsung menyebarkan ke masyarakat luas, sehingga yang menyatakan, bahwa HGU Nomor: 295 adalah betul-betul milik Ahliwaris"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support