MALUKU UTARA, BeritaCakrawala.co.id – Kepala Desa Pekaulan Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Murid Samin dilaporkan LP Nomor : STTP/15/IV/2023/SPKT/RES HALTIM/POLDA MALUT. Terkait kasus peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pinjaman yang tidak kunjung dikembalikan sejak 2019 dengan alasan guna keperluan Desa Pekaulang, Jumat (14/04/23).
Perlakuan Kades Pekaulang makin santer di masyarakat sejak di beritakan media dan di bicarakan para netizen media sosial sejak mencuat beberapa bulan kemarin menjadi sorotan publik karna bertindak tanpa aturan dengan berbagai alasan dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat atau alasan kepentingan pembangunan Desa, dan berjanji akan melunasi hutang tersebut setelah pencairan anggaran Desa.
Diungkapkan korban dengan insial Hl saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan kepala Desa Pekaulang Murid Samin meminjam uang sejak 2019 dengan alasan Pembangunan Infrastruktur desa dan Pembayaran Pajak.
“Peminjaman Uang itu dengan berbagai alasan yang menyangkut dengan kepentingan Desa,”tutur Hl
“Alasan Peminjaman uang dari Kades Pekaulang senilai Rp. 130 juta dengan alasan pembuatan jalan tani dan diganti setelah pencairan anggaran Desa baru dibayar,”ujarnya.
Diketahui Kades Pekaulang berjanji akan membayar hutang tersebut setelah pencairan Angaran Desa pada setiap akhir tahun. Akan tetapi hingga tahun 2023 tidak ada niat baik Kades Pekaulang untuk membayar. Karna setelah jatuh tempo uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Padahal diketahui pihak desa yang berada di lingkar tambang memiliki dana Comdef maupun Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup lumayan besar dari beberapa perusahaan lingkar tambang, nilainya hingga milyaran rupiah, yang menjadi pertanyaan besar tentang keganjalan kemana larinya uang-uang tersebut dan diapakan saja semua penggunaan anggaran tersebut.
Hal ini terindikasi kuat karna terkait dengan masalah tersebut, berdasarkan sumber informasi yang diperoleh awak media setelah melakukan penelusuran data didapat dari sumber sangat terpercaya dan valid, yang tidak mau identitas mereka untuk sementara jangan dulu dipublis ke media, serta hasil konfirmasi ke dinas terkait maupun lembaga hukum yang berwenang, bahwa laporan penggunaan dana dana tersebut diduga direkayasa dan banyak yang fiktif hingga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ini menunjukkan tindakan bahkan perlakuan Kades tidak punya niatan baik dalam menggelola dana Desa untuk kepentingan masyarakat, tapi hanya untuk asas pemanfaatan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan kewenangan dan jabatan sebagai kepala Desa, memanfaatkan masyarakat yang tidak paham bahkan di anggap bodoh bagi oknum Kades yang tidak bertanggung jawab yang menjadikan masyarakat sebagai tameng.
Sehubungan dana pinjaman kepada HI saja selaku masyarakat ikut dibodohi karna tidak ada niatan baik oknum Kadas tersebut untuk melakukan pengembalian, walaupun kades tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak Polres Halmahera Timur agar secepatnya untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang dimasukkan laporan sejak November 2022 kemarin.
Terkait permasalahan ini akan terus di dukung oleh para awak media dan masyarakat agar para oknum Kades yang tak bermoral untuk di segera di tangkap dan diproses hukum hingga di penjarakan, karna sudah merugikan masyarakat dan Negara, ungkap pelapor OB kepada wartawan,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar