SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor ditangkap polisi beserta barang buktinya satu motor diamankan di Jalan randu surabaya pada Rabu, (12/04/2023).
Pelaku yang diketahui berinisial STH (43) warga Jalan Sidotopo Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo SH. MH. S.Ik. didampingi Kanit AKP Suryadi dan kasih humas Tanjung Perak Iptu Suroto, menggelar pers riliase dalam kasus curanmor yang dikelar di polsek Kenjeran
Dalam ungkap press rilis Kapolsek Kenjeran menjelaskan bahwa,ungkap kasus curanmor, dengan, pada saat melintas di daerah Bulak Kenjeran, tersangka melihat sepeda motor Yamaha jupiter terparkir dihalaman rumah korban.
Tanpa pikir panjang, STH langsung mendekati kendaraan dan membobol stop kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci T yang sudah disiapkan, mantan Kapolsek Mulyorejo Surabaya itu menambahkan, usai membobol kendaraan hasil curiannya, tersangka hendak melarikan diri.
Namun apes, aksinya diketahui oleh sang pemilik dan diteriaki maling. Sontak saja warga mendengar teriakan orang minta tolong langsung keluar dan menangkap pelaku.
Peristiwa pencurian itu menjadi tontonan warga sekitar saat pelaku dikepung dan sempat menjadi bulan – bulanan massa yang sudah terlanjur emosi.
Beruntung, petugas patroli Polsek Kenjeran yang mendapat laporan ada penangkapan pelaku curanmor segara datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga, saat digeledah, ditemukan 2 buah kunci leter T yang digunakan sarana untuk melakukan aksi kejahatan.
sepeda Yamaha Yupiter dengan Nopol L – 4956 – DL dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku merupakan residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus judi togel.
Kepada petugas, STH mengaku nekat melakukan pencurian motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Jadi , sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan hidup sehari hari,” Imbuhnya.
perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman penjara selama 7 tahun,”pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar