LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di canangkan pemerintah pusat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah dan meringankan pengurusan Sertifikat tanah sehingga mendapat legalitas yang jelas
Melalui BPN Lamongan untuk 2023 ini di antara Desa yang mendapatkan program PTSL ini di antaranya Desa Talunrejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan
Sementara itu saat sosialisasi Program PTSL yang di hadiri dari BPN, Kejaksaan dan Polres menyarakan, dalam menentukan besarnya biaya harus di dasarkan musyawarah dan kemufakatan dari pemohon.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Pokmas Desa Talunrejo kepada awak media, Sabtu (15/04/2023)
Selaku Ketua Pokmas Sukirman menjelaskan, untuk Desa Talunrejo pengajuan secara data normatif sekitar 1144 bidang sertifikat, dari proses sosialisasi sampai pendaftaran hingga sampai sekarang masih proses pemberkasan dan verifikasi data,semua berjalan lancar sesuai yang di harapkan,inipun juga atas kerja keras anggota pokmas yang di bantu oleh perangkat Desa.
"Setelah proses verifikasi pemberkasan selesai dari pemohon di harapkan tdak ada permasalahan di kemuadian hari, baik ahli waris maupun leter C nya,sehingga setelah kami setorkan tidah ada komplen dari ahli warisnya. Setelah itu berkas kami setorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),"harap nya.
"Untuk Desa Talunrejo secara data normatif sebanyak 1144 bidang sertifikat,yang terbagi 6 dusun yaitu Dusun Godhog, Dusun kayen, Dusun Talun, Dusun Swaloh, Dusun Gampeng dan Dusun Majenon semuanya bisa terkafer kuotanya tingga menunggu proses pengukuran oleh petugas BPN," terangnya
Di tempat terpisah, Kepala Desa Talunrejo Sutikno, mengapresiasi kerja rekan - rekan Pokmas yang di bantu perangkat Desa yang telah bekerja keras dan penuh hati - hati dalam mendaftar serta meverifikasi berkas dengan selektip, kami sangat berterima kasih atas dukungan dari semua pihak, sehingga program PTSL ini berhasil sesuai yang di harapkan
Semoga setelah terealisasinya program pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) dan terbit sertifikat masyarakat mendapatkan jaminan legalitas hukum yang jelas,sehingga jangan ada lagi persoalan sengketa tanah antar keluarga dan tetangga,"pungkasnya.(Roy)
0 comments:
Posting Komentar