Selasa, 11 April 2023

Tiga Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan Diamankan Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil amankan para pelaku Pengeroyokan dan penganiayaan.

Dalam aksi itu mengakibatkan satu korban Rizky  BAYU Anggara, Laki-laki,  17 Tahun, Pelajar, mengalami Luka berat di bagian kepala.

Lalu tiga tersangka diantara berinisial IQ, (17), SL,(16), SR, (14) tahun, pelaku termasuk warga Surabaya semua.

Saat awak media Beritacakrawala wawancara Kapolres pelabuhan Tanjung perak AKBP Herlina juga di dampingi Kasatreskrim AKP Arif Wicaksono, kasi Humas Iptu Suroto, dan kanit Jatanras Ipda M. Mustofa mengatakan, Pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 20.00 wib yakni SL, saling chat dengan pihak lawan saling nantang tawuran dan SL memberitahu sewaktu grup Independen berkumpul di Rel kereta api Asemrowo dimana untuk tawuran pada hari minggu sekira 01.00 wib di jembatan Genting asemrowo Surabaya.

Pelaku dari Geng Independent Sliwer setuju untuk bertemu dengan Geng Korban (belum di ketahui nama Gengnya) untuk perang sarung di TKP.

" lalu melakukan tawuran dengan pihak lawan dimana grup independen kalah jumlah berjumlah enam orang dan pihak lawan banyak lalu selanjutnya grup independen mundur,"tegasnya.

Setelah mundur pada Minggu sekira pukul 01.30 Wib di di jalan Raya depan gang II 09 April 2023 Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Inisial SL yang menjadi joki, IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak lalu berteriak kiri dan kemudian IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala belakang korban hingga luka sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala tersebut,"imbuhnya.

Polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah Clurit Garaga panjang + 1,8 M, 1 (satu) buah pedang panjang + 60 cm, 1 bendel bukti chat Via Whatsapp tantangan perang sarung, serta

1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol. L-4358-ZX.

"Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 tahun penjara dan sembilan  Tahun pasal 351 KUHP ayat 2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 5 (lima) Tahun,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support