Rabu, 29 Juli 2020

Hati Hati Dengan Uang Kembalian Upal, Dua Orang Ditangkap Polres Tanjung Perak, Surabaya

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - UPAL ( Uang Palsu) akan di tindak pidana, setiap orang dilarang memasukan uang dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau mengedarkan uang palsu yang diketahuinya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., didampingi Kasat Reskrim lptu M. Hananta Sik., MSI., menggelar press release terkait dengan uang palsu UPAL di mapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (29/07/2020).

Kedua tersangka tersebut BBT bin M.R. T umur 26 tahun  tinggal Kota Surabaya. Dan MY bin HM  almarhum umur 43 alamat Menganti Gresik Yang ditangkap pada hari
Minggu 14 Juni 2020 sekitar 07.00 pagi di Jalan Kedung Cowek Surabaya

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka uang Rupiah yang diduga palsu Rp100.000 an berjumlah 101 lembar uang palsu Rp50.000 an berjumlah 128 lembar, uang Rp20.000 an 1 lembar, Printer merk Epson tipe l13110 kombinasi foto copy berwarna, 1 buah tas punggung warna hitam merk supreme,1unit sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam 2015 nopol L 6353 BG, 1 buah kunci kontak, 2 buah gunting kertas, 80 lembar kertas Concorde yang sudah tercetak, uang diduga palsu pecahan Rp100.000 Rp50.000 dan 240 lembar kertas konkot yang belum tercetak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., didampingi Kasat Reskrim lptu M. Hananta Sik., MSI.,
mengatakan, awalnya tersangka menyediakan printer merk Epson tipe 3110 yang bisa fotocopy berwarna, Rp.100.000an dan Rp20.000 kemudian, tersangka memfotokopi berwarna uang lembaran Rp100.000 bolak-balik menggunakan kertas jenis Concorde, dengan satu lembar kertas tersebut dibuat yang diduga palsu menjadi 2 lembar.

"Setelah selesai fotocopy proses pemotongan itu uang palsu dengan dilengkapi benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil," Tegasnya.

"Dan tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara cash order delivery sebanyak 4 kali, dengan sistem pembayaran tunai melalui jasa pengiriman JNE dan Tiki sebanyak 8 kali, dengan sistem pembayaran transfer melalui bank BNI rekening 082 965 7034 milik BBT tersangka.

"Tersangka MY bin HM almarhum dengan cara mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000 an sejumlah 80 lembar dari BBT yang telah digunakan sebagai pengembalian transaksi pembayaran dalam penjualan pembelian ayam potong di pasar Driyorejo Gresik.

"Menurut pengakuan  tersangka  bawa uang ini sudah beredar diseluruh Indonesia. Kemudian cara pengedarannya menurut keterangan tersangka, dengan cara lewat media sosial Facebook," Imbuhnya.

Untuk pemesanan tersangka sudah ada dari Medan, Palembang, Bali, Bandung, Madura dan Mojokerto, serta seputar wilayah Jawa Timur

" Atas tindakannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 36 ayat 1 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun"Pungkasnya. (Mgo)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support