SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Asemrowo Surabaya menggelar press release kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Satu pelaku telah diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo di Pos jaga Ruko Niaga Jalan Kranggan No 102B Surabaya Sekitar 00.30 WIB, Minggu (26-07-2020).
Saat awak media beritacakrawala konfirmasi # Dua Orang Jambret HP Diamankan Oleh Polsek Asemrowo Surabaya#
SURABAYA, beritacakrawala- Polsek Asemrowo Surabaya menggelar press release kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Dua pelaku telah diringkus oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo di warung nasi penyetan Jalan Asem Mulya Surabaya sekitar 20.30 WIB, Senin(27/07/2020).
Saat awak media beritacakrawala.co.id konfirmasi Kapolsek Asemrowo AKP. Hari Kurniawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K. Serta panit Rekrim Ipda Agung SH. MH mengatakan berawal mendapatkan informasi bahwa di pos jaga ruko niaga Jalan Kranggan No 102B ada orang tanpa hak kedapatan atau memiliki Narkotika jenis Sabu.
" Kemudian tim unit Reskrim melakukan pengintaian( pemantauan..red) selang beberapa menit kemudian Sekitar 00.30 WIB akhirnya pelaku sedang berada di depan pintu masuk ruko niaga akhirnya langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," Tegasnya.
" Selanjutnya kami melakukan intrograsi pelaku ternyata barang haram itu di dapatkan didaerah Tapel Parseh Bangkalan Madura,"Imbuhnya.
Satu tersangka diantaranya inisial MS, Laki-laki, 34 Tahun, Swasta, alamat Jalan Kranggan No.102-B Surabaya.
" Satu tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Pungkasnya.(MGO/SJ)
Kamis, 30 Juli 2020
Home »
» Satu Tersangka Diamankan Polsek Asemrowo Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
0 comments:
Posting Komentar