SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Aliansi Pekerja Seni Surabaya(APSS) menggelar Hearing dengan DPRD Kota Surabaya Komisi D, Senin( 27/07/2020).
Hearing tersebut dihadiri ketua komisi D Hj.Khusnul Khotimah S.Pdi.,M.Pdi, Perwakilan sekretaris Komisi A H. budi leksono SH, dan Komisi C, M Sholeh Lawyer Imron Sadewo, Pemuda Pancasila, PAPRI Jawa Timur.
Dalam hearing tersebut memprotes dengan adanya aturan Walikota Tri Rismaharini untuk segera mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020 karena itu para pekerja hiburan malam sangat di rugikan.
Nurdin Longgari dari Ketua Badan Buruh Pemuda Pancasila (PP) mengatakan kami berharap kepada Ibu Walikota Surabaya segera mencabut aturan perwali 33 tahun 2020 yang mendiskriminasi pekerja hiburan malam.
" Jika aturan perwali 33 tahun 2020 tidak segera dicabut kami akan turun jalan semua pekerja seni dan hiburan malam," Tegasnya.
Tak luput pula Imron Sadewo selaku dari PAPRI menambahkan kami pekerja seni 5 bulan tidak bisa beraktivitas ( Penghasilan...red) kami meminta kepada anggota dewan yang ada disini supaya bisa memberi solusi untuk kami.
Oleh karena itu kami berharap supaya bisa bekerja kembali seperti biasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan segera ada solusi," Katanya.
Dalam kesempatan sama, komisi D Hj.Khusnul Khotimah S.Pdi.,M.Pdi, menyampaikan kami akan segera merevisi perwali 33 tahun 2020 dan pemerintah kota Surabaya segera menindak lanjuti.
Supaya bisa memberikan solusi terbaik buat warga Surabaya terutama pekerja seni serta hiburan malam.
Untuk hasil notulen rapat hearing hari ini akan kami sampaikan kepada ketua DPRD Kota Surabaya" Pungkasnya.(LKI)
Senin, 27 Juli 2020
Home »
» Para Pekerja Seni Dan Hiburan Malam Meminta Ibu Walikota Surabaya Tri Rismaharini Segera Mencabut Perwali 33 Tahun 2020
0 comments:
Posting Komentar