Jumat, 07 Agustus 2020

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 6 Tersangka, Salah Satunya Anggota Polri Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

SURABAYA, BeritaCakrawala.Co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, di lapangan Tembak Mapolrestabes Surabaya sekitar 13.30 WIB, Jumat(07/08/2020).

Saat awak media beritacakrawala di di lokasi, Kasat Narkoba Akbp. Memo Ardian S.I.K. M.H.di dampingi Kasubag Humas AKP AM. Akhyar SH. MH. Mengatakan kami mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Selanjutnya kami menindak lanjuti upaya penyelidikan oleh anggota kami Unit I ( Satu) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Alhamdulilah kami berhasil mengamankan 6 Tersangka salah satunya anggota Polri diantaranya, M.Ficky 28 Tahun, asal Demak Surabaya,  Fitria perempuan 21 tahun, kedinding surabaya, Muhammad Zaidan 18 Jalan Taman Irawati Surabaya.

" Latifah perempuan 27 tahun  Tenggumung  Surabaya, Rizky 34  Kemayoran Bangkalan Madura , Agus  36 tahun  Imam Bonjol Ponorogo," Tegasnya.

Ia menambahkan pada awalnya, sekitar  02.30 WIB, Selasa, 21 Juli 2020 Jalan Demak Surabaya, yakni M. Ficky, dan Istrinya Fitria serta Moch. Zaidan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat pembicaraan tentang jual-beli dan antar paket sabu.

kemudian di analisa jaringan akhirnya dapat informasi bahwa pada 16 Juli 2020 M. Ficky mengirimkan barang berupa 14 kg sabu dan 500 butir Pil Ekstasi dengan menggunakan Ojek Online, suruhan HR dibantu oleh Istrinya Fitria dan  Moch Zaidan yang bertugas sebagai kurir.

Kemudian kami lakukan penyelidikan lagi pada Sabtu, 25 Juli 2020,  01.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Tambak Segaran Surabaya anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Latifah dan Rizky.

" Saat di introgasi terhadap tersangka Latifah diketahui bahwa menyimpan barang bukti  narkotika jenis sabu dan ekstasi kiriman dari M. Ficky di  kost Jalan Ploso Mbogen Surabaya," Jelasnya.

Kami terus melakukan pengembangan ada salah satu anggota Polri  yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba, sehingga pada hari

Minggu 26 Juli 2020 sekitar 23.00 WIB di Perum Griya Asa Ponorogo, petugas berhaail mengamankan seorang tersangka bernama Agus (Anggota Polri).

Barang bukti yang di sita, MF, FT, & MZ yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7(tujuh) butir Pil Ekstasi warna hijau.

LT dan RZ, 3 (tiga) bungkus plastik berisii narkotika jenis sabu seberat 3 kg, tersangka AG barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram.

Mereka dapat di jerat dengan Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika" Pungkasnya.(MGO/SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support