Sabtu, 08 Agustus 2020

Tersangka Fetish Kain Jarik Terungkap di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, BeritaCakrawala.Co.id- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes  Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. menggelar konferensi pers dan Tersangka (Fetish Kain Jarik..red) di Mapolrestabes, Surabaya, Sabtu (8/8/2020

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik, tersangka akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, 6 Agustus 2020 di rumahnya di Kalimantan Tengah.

Satu pelaku diantaranya, Ganp (GA) 22 Tahun, Mahasiswa, asal Surabaya Dan sebagai barang bukti 1 buah HP merk Oppo tipe A 2020, 1 buah HP merk Oppo tipe P3S, 1 buah kartu nomor telepon HP.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. Mengatakan, bahwa penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah.

" Dari penangkapan tersangka ini Polrestabes dan Polda Jatim, memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang telah memberikan suport dalam penangkapan tersangka," Katanya.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir S.I.K., M.T.C.P. juga menambahkan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh GA seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

" Tersangka akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020," Tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan (Help And Counseling Center...red) dari Universitas Airlangga Surabaya serta beberapa saksi ahli. Mereka di antaranya adalah ahli pidana dan ahli bahasa.

Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke Surabaya.

" Motif dari tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020," Imbuhnya.

Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik.

" Tersangka akan di jerat pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undanga 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya  6 tahun penjara"Pungkasnya. (Mgo)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support