Sabtu, 19 September 2020

39 Penindakan Operasi Masker Oleh Tiga Pilar di Depan Kalurahan Bulak Surabaya


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Operasi Yustisi gabungan dan sidang ditempat dalam Rangka Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang digelar

serentak Oleh Tiga Pilar di Depan Kalurahan Bulak, Kenjeran, Surabaya, Sabtu pagi,(19/09/2020).

Adapun petugas dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Kenjeran Iptu Sentot Sumaji Bersama Kanit lantas Ipda Supriono beserta anggota, Danramil Kenjeran Mayor Mudjib serta anggotanya, Satpol PP Kota Surabaya dan Kecamatan Kenjeran dan petugas pariwisata.


Pada saat operasi yustisi  pelanggar protokol kesehatan mendapatkan 39 Penindakan tegas 35 mendapatkan sanksi sosial dan 4 dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Operasi masker disini bagi pengguna roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan fisik bagi yang tidak memakai masker, penindakan penilangan KTP diharapkan dalam kurun waktu 14 Hari bisa diambil.

" Dalam kegiatan operasi Masker berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif" Pungkasnya. (Mgo)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support