SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Kapolda Jawa Timur sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah. Rabu, 16/9/20.
Dalam giat Tersebut dihadiri Kapolda Jatim lrjen Pol Dr. Mohammad Fadil, M.Si, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bersama jajaran Forkopimda Jatim Gubernur Jatim serta Pangdam V Brawijaya, Launching Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19. Dilakasanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Dalam kesempatan ini Launching ini juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun dari suporter sepak bola.
Dan Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dilakukan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah lndar Parawansa dengan didampingi Kapolda Jatim dan pangdam V Brawijaya.
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah lndar Parawansa menyampaikan, bahwa di massa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Maka hari ini proses berikutnya yakni ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses lebih masif, ada tim akan memburu mereka tidak mematuhi protokol kesehatan.
" Forkopimda Jatim pada hari ini melepas tim hunter untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena penyebaran Covid-19 masih terjadi"Tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolda Jatim lrjen Pol Mohammad Fadil lmran, M.Si., mengatakan, bahwa saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19. Sudah diatur didalam perda nomor 2 tahun 2020.
"Nantinya mobil tim pemburu pelanggar protokol kesehatan covid-19, akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Kami akan terus dilakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 di Jatim sesuai dengan peraturan Daerah (Perda),"Katanya.
Dalam operasi yustisi penegakan peraturan daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020. Tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Tidak luput pula Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., menambahkan, Operasi yustisi ini yakni pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugasnya di terjunkan di sesuaikan polres jajaran setempat.
" Itupun dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 14 dan 15 september 2020, sudah ada 3.624 teguran, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum perda nomor 2 tahun 2020," Tuturnya.
Adapun teguran berupa lisan sebanyak 2. 738, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif 538 kali"lmbuhnya.
Terkait dengan usaha, jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21. 143.000, penyitaan KTP ada 190. Ini diseluruh Jatim dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobile.
"Kita lakukan penindakan hukum perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat banyak melanggar yakni tidak tertib menggunakan masker," Pungkasnya.( HM)
0 comments:
Posting Komentar