Jumat, 18 September 2020

Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolda Jatim Dan Forkopimda Jatim Kembali Gelar Operasi Yustisi


SURABAYA, beritacakrawala- Dari operasi yustisi malam ini dimulai pada pukul 20.00 WIB yang diberangkatkan langsung oleh Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya dari Korem 084/BJ, Kamis (17/9/2020).

Dalam giat Tersebut diikuti Kapolda Jatim lrjen Pol Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., dan Pangdam V Brawijaya serta Sekda Provinsi Jawa Timur. Menggelar operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di kabupaten Sidoarjo. 

Adapun operasi yutisi pada malam hari ini menyasar Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, 2 (tim) ini dibagi sesuai wilayah masing-masing. Sementara untuk sasaran pada malam ini masih tetap sama, yakni tempat-tempat disinyalir sebagai klaster baru seperti, warung kopi(warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil. 

Itupun Kapolda Jatim bersama Forkopimda Jatim Pangdam V Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim memantau secara langsung proses penindakan dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam Kesempatan ini Kapolda Jatim melalui Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko,  S.l.K., mengatakan, bahwa tim yustisi covid-19 hunter dibagi 2, baik bersifat stasioner, yakni tempat-tempat berpontensi atau sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti cafe, maupun warkop.

Sedangkan bersifat mobile yakni patroli kemudian didapat nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang ditempat. 

"Pada saat operasi yustisi ratusan pelanggar protokol kesehatan langsung mendapatkan tindakan tegas dari team hunter. Mereka diangkut, dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dilakukan sidang ditempat. Ataupun sidang sendiri di fokuskan disatu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo"Tegasnya.

Tim Yustisi Covid-19 dibagi 2 tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Dan nantinya, Tim hunter covid-19, akan menyasar lokasi dianggap sebagai klaster baru, seperti cafe, warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling. 

"Sementara itu kami menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang ditempat. Seperti sidang tipiring, semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup," Imbuhnya.

Tidak luput pula Pangdam V Brawijaya Mayor Jendral TNI Widodo lryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat belum sadar mentaati peraturan protokol kesehatan. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24jam. 

"Kami berharap kepada masyarakat Jawa Timur  untuk menjaga protokol kesehatan"Pungkasnya.( HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support