SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dua Laki laki dan satu perempuan asal Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak berwajib Polsek Semampir Surabaya kasus tindak pidana Pencurian, Minggu ( 13/09/2020).
Ketiga pelaku telah diringkus oleh unit Reskrim Polsek Semampir di lapangan Dwikora Sawapulo Surabaya.
Ketiga tersangka diantaranya Risky Maulana bin Fauzan, Laki laki, Kuli bangunan, alamat Jalan Sawapulo Wetan DKA Gg2 No.9 RT 010 RW 011 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir atau kos di Kapas Lor No.35 Surabaya.
Andi Siswanto, Laki-laki, alamat Jalan Setro Baru utara 4/101 RT 003 RW 003 Kelurahan Duku Setro Kecamatan Tambasari Surabaya.
Julia Ariska binti Andy Siswanto, Perempuan, alamat Setro Baru Utara 4/101 RT 003 RW 003 Kelurahan Duku Setro Kecamatan Tambaksari Surabaya atau kos Jalan Kapas lor No.35 Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus SH mengatakan, bahwa anggota unit Reskrim kami mendapatkan informasi terdapat 3 orang tersangka pada Jumat 11/09/2020, yang pernah melakukan tindak pidana pencurian di lapangan Dwikora.
" Selanjutnya unit Reskrim langsung lakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Sidoyoso sekitar pukul 20.00 WIB sedang berdiri dan membawa sepeda motor jenis Yamaha Mio soul warna merah," Tegasnya.
" Selang beberapa menit kemudian anggota kami berhasil mengamankan tersangka tersebut" Imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita 1 buah dos book Handphone Merk Oppo Type F9 CPH 1823 warna biru senja IMEI1 : 864091046855072, IMEI2: 864091046855064, 1 buah senjata tajam jenis pisau penghabisan, 1 unit sepeda motor jenis yamaha Mio Soul warna merah Nopol L 4153 RX.
" Para tersangka di jerat pasal 365 ayat(2) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan pasal 2 ayat (1)UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam" Pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar