SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Untuk menekan penyebaran virus corona, Polsek Semampir Surabaya, wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya gelar Oprasi Yustisi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sekitar 20.00 WIB, Kamis (17/09/2020).
Oprasi tersebut dihadiri Kapolsek Semampir, Satpol PP Kota Surabaya, Koramil Semampir beserta anggotanya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus A.Md mengatakan, Kami adakan Oprasi yustisi ini dalam rangka penindakan tentang kewajiban protokol kesehatan.
" Supaya masyarakat menjadi lebih sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19," Tegasnya.
Kami menghimbau seluruh masyarakat wilayah Semampir agar memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun.
Kami mengamankan 30 orang yang tidak menggunakan masker dengan diberikan tindakan fisik berupa Push Up 5 orang dan tilang KTP 25 orang.
" Dalam oprasi yustisi mulai 20.00 WIB sampai 22.00 WIB berjalan dengan lancar, aman, kondusif" Pungkasnya.( SJ)
0 comments:
Posting Komentar