SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Benowo wilayah hukum Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku tindak pidana kasus pencurian, Senin(05/09/2020).
Dari empat pelaku, dua diantaranya diringkus oleh Tim unit Reskrim di gudang bahan kimia tepatnya di Jalan raya Osowilangon No.103 Surabaya pada(04/09/2020) sekitar 02.30 WIB.
Dua tersangka Muhammad Usman bin Nasir, 29 Tahun, Swasta, Islam, alamat Mangkopalas Gg Muharam No.22 Samarinda Kalimantan Timur.
Sobirin bin Nurdin(alm), 28 Tahun, Swasta, Islam, alamat Sawahpulo DKA Gg II/11 RT.10 RW.11 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, Dua Pelaku masih DPO.
Kanit Reskrim Kanit Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito mengatakan, awalmula ke empat pelaku berkeliling di daerah pergudangan mencari sasaran pencuriannya dan berhenti di salah satu gudang bahan kimia, tiga pelaku telah memasuki teras rumah dan mengambil 3 ekor ayam aduan berjenis ayam bangkok milik saudara Komar.
" Setelah ayam ditangan pelaku akan dibawa pergi, keempat pelaku ketahuan oleh seorang warga yang bernama Rossi dan seketika itu langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku yang dibantu warga setempat," Ujarnya.
"Akhirnya dua pelaku ditangkap oleh warga dan dua lainnya berhasil melarikan diri. kedua pelaku tertangkap langsung di bawa di Mako Polsek Benowo," Imbhmya.
Kami mengamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam, 1 unit sepeda motor, kerugiannya mencapai 2 juta rupiah.
" Para tersangka di jerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP" Pungkasnya.( SYL/SJ)
0 comments:
Posting Komentar