SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id- Polsek Rungkut Menggelar press Release ungkap kasus pencurian Kotak Amal, Selasa(06/10/2020).
Kapolsek Rungkut AKP Hendry Ibnu Indarto SH. S.I.K. melalui Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto SH mengatakan, pada Senin 21 September 2020 sekitar 3.35 di masjid Perumahan Puri Mas Gunung Anyar Surabaya dan kejadian tanggal 20 September 2020 di Masjid Baitul Rohim Jalan Gunung Anyar Tengah Surabaya
Salah satu tersangka diantaranya Morista setyoko 28 tahun Bojonegoro.
" Dalam aksi tersebut dengan cara merusak kotak amal dengan menggunakan alat berupa linggis kecil dan obeng," Katanya.
Sementara itu kami lakukan intrograsi terhadap tersangka bahwa dia mengaku telah berhasil melakukan pencurian kotak amal di masjid As-salam dan Baiturrohim.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka, ditemukan barang bukti berupa linggis kecil dan obeng beserta jaket dengan motif loreng, tas dan celana warna krem yang tersimpan di dalam lemari tersangka beserta uang sisa hasil pencurian.
" Dan unit Reskrim Polsek Rungkut mengetahui berdasarkan petunjuk CCTV yang di dalam masjid, saat melakukan melakukan pencurian uang yang di dalam kotak amal masjid," Imbuhnya.
Barang bukti yang disita dua buah kota amal keadaan rusak,1 buah linggis, obeng, uang tunai kertas sejumlah Rp.684.000. uang tunai logam sejumlah Rp20.000.
" Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan" Pungkasnya.(Mgo)
0 comments:
Posting Komentar