Rabu, 07 Oktober 2020

Hanya 20 Hari Polres Bangkalan Berhasil Amanakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Polres Bangkalan menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di halaman Mapolres Bangkalan, Rabu(7/10/2020).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan kami mengungkap 4 kasus dalam 20 hari dan berhasil menangkap 7 orang tersangka beserta barang buktinya.

“Dari 7 tersangka tersebut diantaranya 4 laki-laki dan 3 perempuan merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” Tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu sebanyak hampir 26 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai Rp.785.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tujuh tersangka, penangkapan yang paling menarik yakni tersangka Achmad Muzaki, di TKP Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Hasil dari penangkapannya didapati barang bukti sebanyak 36 plastic klip kecil isi sabu seberat 16 gram,” Imbuhnya.

Kami mengamankan barang bukti, 26 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai Rp.785.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

" Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Jo. Pasal 132 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support