SAMPANG, beritacakrawala.co.id - Tim Satreskoba Polres Sampang, mengungkap dan menangkap selama dua pekan terakhir.
Berhasil mengamankan tujuh pelaku pemakai Narkoba jenis sabu sebanyak 43 gram, Senin (5/10/2020).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, menggelar press release di Mapolres Sampang.
Dihadapan awak media Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ke tujuh pelaku tersebut, merupakan hasil ungkap secara beruntun hingga dua pekan di tujuh TKP yang berbeda. Adapun tujuh tersangka, satu diantaranya seorang wanita.
"Alhasil para pelaku kami amankan dari tujuh lokasi yang berbeda. Ada di kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah," Tegasnya.
Itupun terakhir penangkapan di lakukan pada tanggal 3 Oktober 2020 eberapa hari lalu. Dan ketujuh pelaku Helmi Rosid(24) warga jalan Pahlawan, kelurahan Dalpenang, Nurhasan(36) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Ach, Rosidi Cahyono(21), warga kampung Juk Lanteng, kelurahan Banyuanyar.
Hariyeh(43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, kecamatan Sokobanah, Syaifudin Suhri(21) warga Kolo Timur, Desa Apaan, kecamatan Pengarengan. Dan tersangka Suryadi(43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, Misrawi(50) warga Dusun Pettong, Desa Pancong, Kecamatan Ketapang.
"Adapun peran dari ketujuh pelaku, yakni pengedar, kurir dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan, bahwa barang haram di dapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan"lmbuhnya.
Barang bukti dari tangan pelaku Maisrawi yakni, mencapai 18.18 gram, dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram Sabu.
Para tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 2 dan, Pasal 114 ayat 2 UU Rl No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
" Dengan ancaman hukuman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.(HM/Mts)
0 comments:
Posting Komentar