Jumat, 24 Juni 2022

Dua Pelaku pengedar Sabu Di Surabaya Ditangkap Satreknarkoba polres Pelabuhan Tanjung Perak


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak menagkap dua orang pelaku yang diduga melakukan jual beli barang haram jenis sabu sabu didalam rumah sendiri di jalan kaliwaron Surabaya Rabu 25 Mei 2022 sekitar jam 10.00 wib

Dua pelaku yang diketahui inisial  EY laki - laki 33 Tahun Alamat, Jalan Kaliwaron Surabaya dan TDK  laki - laki 53 Tahun, Alamat, Jalan Kedung tarukan Baru Surabaya 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan bahwa penangkapan dua orang tersebut berkat info dari masyarakat adanya orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

"Selesai itu melakukan penangkapan di dekat rumah yang beralamatkan di jalan Kaliwaron Surabaya dan menangkap dua tersangka dan menggeredah ditemukan Narkotika Jenis Sabu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bahwa benar, pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dua tersangka dengan barang bukti Chat di HP berisi transaksi narkotia jenis Shabu, kemudian dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap sodara TDK BIN S di Jalan Bronggalan Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Shabu Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama WY BY. masih ( DPO ) Polisi,"terangnya.

"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,"

Kedua pelaku yang ditemukan beserta barang bukti yang disita polisi satu buah kotak hp warna putih yang didalamnya terdapat narkotika golongan l jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,54 gram dan buah kotak plastik bertuliskan Selection yang di dalamnya Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ±0,34 gram beserta klip plastiknya satu timbangan elektrik warna Hitam dan plastik kecil kosong satu hp VIVO dan HP OPPO A15 Warna Biru dengan buku tabungan BIN.

"Atas perbuatan dua pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika."pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support