SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - unit Reskrim Polsek Rungkut gerak cepat menangkap salah satu pencurian sepeda motor Di depan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya
Salah satu korban yang diketahui inisial RK 24 Tahun Warga Cepu Blora Jawa Tengah Pelaku yang diketahui inisial EEC laki laki 24 Tahun Pekerjaan swasta warga Tanjunganom Nganjuk
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto, S.H. menyampaikan ka awak media bahwa menangkap salah satu pencurian pengendara roda dua curanmor,"ucap Kapolsek prakoso
"Selanjutnya Pada Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 WIB korban datang ke TKP guna melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah dan mengunci setir sepeda motor honda beat warna putih biru Nopol K-5275-JY dan korban masuk kedalam rumah setelah 30 menit kemudian korban tercengak melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal,"tuturnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat unit reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku curanmor beserta dengan kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut,"terangnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara tentang pencurian dan curanmor,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar