Minggu, 19 Juni 2022

Polisi Tangkap Satu Orang Penyalahgunaan Narkoba


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu Didepan rumah kost di Jalan Simo Katrungan Gg Buntu no 1 Surabaya, Sabtu 11/06 2022, sekira pukul 20.00 Wib

Pelaku yang diketahui inisial MNR laki laki 36 Tahun pekerjaan swasta Tepat tinggal di jalan Petemon 2/ 99 Surabaya ngekos di jalan Simo Ketrungan Kidul Gg Buntu no 1 Surabaya 

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, ditangkapnya tersangka, tak lepas dari kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba.

"Selanjutnya Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli mendapat informasi tersebut dari masyarakat adanya, penyalahgunaan sabu dan informasi tersebut ternyata benar berikut dilakukan penangkapan terhadap sodara, Mahlan Nur Rozak yang saat itu sedang berada di depan rumah Kost, dan ditemukan barang bukti sesuai di tas tersangka beserta barang buktinya di bawah untuk proses lebih lanjut ke Polsek Asemrowo Surabaya,"terangnya.

Barang bukti yang disita (satu) buah tutup botol minuman UC 1000 yg dilubangi tutup botolnya satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan berat  brutto 1,25 Gram 10 plastik kecil bekas sabu dan sedotan plastik warna putih. Dua buah sedotan plastik untuk serok sabu satu HP merk Evercross warna hitam dan korek api warna kuning,

"Akibat perbuatan pelaku tentang menyalahgunakan narkotika sebagaimana dikenakan Pasal  112 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika."pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support